![]() |
| Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Tuntutan 1 Tahun Bui Buat Ahok Sudah Laik |
Peristiwa Terkini - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun sudah laik. Menurutnya tidak ada hukuman yang maksimal dan minimal dalam tuntutan Ahok.
"Itu yang dianggap laik dan patut oleh JPU-nya, tak ada maksimal dan minimal ya," ujar Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (21/4).
Prasetyo bahkan tak mau ambil pusing soal tanggapan pihak pelapor yang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menegaskan, jaksa tidak pernah berpihak dengan siapa pun dalam memutuskan tuntutan tersebut.
"Iya bisa aja, tapi ada juga yang minta supaya Ahok dibebaskan, kan ada 2 pihak yang sedang berhadapan, jaksa tak terpengaruh ke kanan ke kiri, jaksa kukuh dengan pendiriannya sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," ujar dia.
Tak sampai di situ, Prasetyo juga mengingatkan pihak kontra Ahok untuk melihat massa yang pro terhadap Ahok. Oleh karenanya, dia menegaskan bila jaksa sudah objektif dalam membuat tuntutan tersebut.
"Tapi juga dinilai berat untuk pihak lain jadi kalian harus melihat itu dong, di situ letaknya jaksa itu harus obyektif. Saya katakan sekali lagi, jaksa ini berdiri di posisi subyektif mewakili kepentingan masyarakat tapi sudut pandangnya tetap objektif ya, hitam ya hitam, putih ya putih," pungkas Prasetyo.











0 komentar:
Posting Komentar