![]() |
| Mendengar Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Aksi Terdiam Sejenak |
Peristiwa Terkini - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penjara dua th..
Putusan itu dijatuhkan karna Ahok dinilai bersalah lakukan penodaan agama waktu pidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 lantas. Mendengar putusan ini, massa tindakan yang mengawal jalannya persidangan, baik dari grup pendukung Ahok, ataupun penentang Ahok saat itu juga terdiam. Situasi juga mendadak hening. Walau sebenarnya, terlebih dulu nada massa riuh, ada yang meneriakkan takbir serta ada pula yang memberi support.
Sesudah hening sebagian waktu, terdengar imbauan dari atas mobil komando massa penentang Ahok.
"Tenang semua, kita janganlah terprovokasi. Mari semua bersalawat. Minta kemampuan sama Allah", kata sang orator.
"Terima saja dahulu putusan pengadilan", lanjut dia.
Disamping itu, sebagian diantara massa tampak kebingungan serta bertanya-tanya berkaitan putusan yang dibacakan hakim. " Ini dipenjara tujuannya 2 th., gitu? " tutur salah seseorang peserta tindakan.
Tetapi, terdengar juga nada sebagian peserta tindakan yg tidak terima atas putusan itu. Mereka memohon Ahok divonis 5 th. penjara.











0 komentar:
Posting Komentar