![]() |
| PBB: Kami serukan Indonesia Tinjau UU Penistaan Agama |
Peristiwa Terkini - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selalu memperoleh sorotan dari dunia internasional. Sebelumnya setelah Uni Eropa (UE) , waktu ini PBB ikut bertemura tentang vonis itu.
Lewat akun Twitter mereka, Dewan HAM PBB mengakui begitu mencemaskan vonis pada Ahok itu. Dewan HAM PBB lalu menyerukan Indonesia untuk lakukan revisi undang-undang (UU) penistaan agama.
"Kami prihatin dengan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta lantaran kiraan penghujatan pada Islam. Kami menyerukan Indonesia untuk meninjau UU penistaan agama," kicau Dewan Ham PBB pada Rabu (10/5) .
Seperti di ketahui, Ahok divonis dua th. penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim pengadilan, Abdul Rosyad, menyebutkan Ahok dapat dibuktikan bersalah lakukan penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman saat percobaan dua th..
Perkara yang bikin Ahok dipenjara ini dimulai dari komentarnya yang mengutip Alquran Surah Al-Maidah : 51 di satu acara di Kepulauan Seribu. Ahok, dalam komentarnya sementara itu menyerukan warga supaya “jangan ingin dibohongi” dengan Surah Al-Maidah : 51 masalah hukum pilih pemimpin non-Muslim. Apa yang diungkapkan Ahok itu dikira menista agama Islam, dalam soal ini kitab suci Alquran.











0 komentar:
Posting Komentar