![]() |
| Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Belum Boleh Besuk Ahok |
Peristiwa Terkini - Masalah penodaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kedalam jeruji besi sudah mengambil alih perhatian umum.
Tetapi, hari ini belum ada satu diantara tokoh utama yang menjenguk Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Satu diantara petugas Brimob yang enggan dijelaskan namanya menyampaikan, berdasar pada perintah dari atasan, cuma ada 15 orang yang diizinkan menjenguk bekas orang nomor satu di Ibu Kota itu.
"Cuma yang ada di kertas ini yang bisa masuk menjenguk, " katanya di tempat.
Didalam kertas itu, tak ada nama Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Pihak yang bisa membesuk Ahok, di antaranya pihak keluarga serta pengacara Ahok.
Pihak keluarga yang bisa menjenguk Ahok yaitu Ayah Titik, Veronica Tan (istri Ahok), Nicholas (anak Ahok), Tania, Daud, Ibu Buniarti, Basuri (adik Ahok), Hari, serta Harsono Santoso.
Sementara dari pihak kuasa hukum, ada nama Vina, Edi Danggur, Wayan, serta Vivi. Dua orang yang lain yaitu ajudan Ahok, yaitu Cahyadi serta Supriyono.
Disamping itu, berdasar pada pantauan Okezoneinfo, beberapa puluh orang selalu mendoakan Ahok di depan Mako Brimob. Massa yang umumnya dari kaum hawa itu juga meneriakan kalimat support pada Ahok dan menyanyikan beberapa lagu, salah satunya “Indonesia Raya” serta “Garuda Pancasila”.
Sebatas diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang di gelar di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa 9 Mei 2017 menjatuhkan hukuman dua th. penjara pada Ahok atas masalah penistaan agama. Sesudah pembacaan putusan, hakim memerintahkan supaya Ahok ditahan.
Ahok setelah itu dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat aparat polisi. Tetapi, belum 1x24 jam menghuni sel Rutan Cipinang, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.












0 komentar:
Posting Komentar