![]() |
| Pecandu Narkoba Bisa Tak Diproses Hukum, Tapi Direhabilitasi usul Kemenkumham |
Peristiwa Terkini - Sekarang ini sebagian besar narapidana di Indonesia di isi oleh masalah narkoba, hingga mengakibatkan over kapasitas. Jalan keluar untuk kurangi padatnya tahanan yaitu dengan tak semuanya pidana diolah hukum.
Umpamanya yaitu masalah narkoba. Beberapa pengguna narkoba diperhitungkan supaya kasusnya tak diolah hukum namun dapat direhabilitasi.
"Umpamanya, satu diantara pemecahannya menangani over kemampuan yaitu dengan masalah narkoba yang cuma pengguna tak mesti diolah hukum," ucap Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu (10/5/2017).
"Namun baiknya direhabilitasi oleh BNN maupun dinas sosial. Namun bila telah pengedar terlebih bandar narkoba mesti diolah hukum," paparnya.
Diluar itu jalan keluar yang lain untuk kurangi tingginya kemampuan tahanan yaitu dengan memberi percepatan pembebasan bersarat.
"Diluar itu untuk terpidana yang telah lansia serta sakit-sakitan juga diperhitungkan kemanusiannya supaya umpamanya diberikan seumpama grasi. Sekarang ini semuanya tahanan di Indonesia over kemampuan," paparnya.
Hal itu juga diamini oleh Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis yang turut mendapingi Kemenkumham dalam pengusutan masalah kerusuhan tahanan di Rutan Sialang Bungkuk. " Masalah tipiring (tipiring) semestinya juga ditahan. Namun dikerjakan dengan cara mupakat saja, " ucapnya.
Berkaitan hal itu, pihak Komnasham berbarengan Kemenkumham bakal mengusulkanya ke Presiden Joko Widodo. "Persoalan tahanan over kapsitas ini tak dapat dikerjakan juga oleh satu instasi saja. Mesti berbarengan, umpamanya Kementerian Sosial, Kemenkumham, BNPT, BNN, serta yang lain. Jadi lintas lembaga," tukasnya.











0 komentar:
Posting Komentar